Thursday, March 27, 2014

UU NO.20 TAHUN 2013 PENDIDIKAN KEDOKTERAN, TEPAT ATAUKAH GAWAT?


PLAN OF ACTION BIDANG KAJIAN STRATEGIS
SOSIALISASI UU NO. 20 TAHUN 2013 PENDIDIKAN KEDOKTERAN
HMPD SEMAKU FKIK UMY


I.          LATAR BELAKANG
Undang Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran memunculkan berbagai aturan dan kebijakan baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter di seluruh Fakultas Kedokteran di seluruh Indonesia. Reaksi yang muncul berbeda beda. Ada yang setuju ada pula yang tidak setuju. Namun yang menjadi masalah adalah masih banyak Mahasiswa Kedokteran yang belum tau tentang undang – undang ini.
       Berdasarkan permasalahan tersebut, ISMKI sebagai wadah mahasiswa kedokteran Indoneria, harus dapat memberikan informasi melalui berbagai media masa. ISMKI wilayah III mengadakan kegiatan sosialisasi di masing – masing institusi.

II.          BENTUK KEGIATAN
Pembagian kuesioner dan sosialisasi melalui media masa di semakufkikumy.blogspot.com dan publikasi langsung di ruang kelas

III.          TUJUAN
Memberikan penjelasan dan wawasan kepada mahasiswa Pendidikan Dokter FKIK UMY metentang UU pendidikan dokter 2013

IV.          PELAKSANAAN
Hari, tanggal           : Jum’at, 18 Oktober 2013
Pukul                      : 09.00 s.d. 09.30
Tempat                   : Ruang Amphiteater B

V.          MATERI SOSIALISASI
Pendidikan kedokteran merupakan sebuah perwujudan realisasi tenaga kesehatan masa depan yang sesuai harapan dengan berdasar pada pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang sekaligus implementasi dari salah satu tujuan Bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan Kedokteran merupakan sesuatu yang sangat penting dan urgen untuk para Mahasiswa Kedokteran Indonesia. Yang Merupakan gambaran tenaga kesehatan masa depan. Pendidikan yang di tempuh semasa perkuliahan menjadi acuan yang nanti nya akan di pakai ketika terjun di masyarakat. Oleh karena itu proses perkuliahan ini menjadi sangat penting agar tidak terjadi perbedaan kompetensi antar 1 dokter dan dokter lainnya.
Dewasa ini banyak masalah masalah tenaga kesehatan yang kiranya perlu perhatian khusus. Mulai dari tidak meratanya pelayanan dokter di daerah – daerah pelosok sampai paradigma kemampuan masing – masing dokter yang berbeda sesuai dengan tempat dia menimba ilmu kedokteran.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Dr. Zaenal Abidin, jumlah dokter di Indonesia sekarang mencapai 160 ribu orang. Namun, persebarannya memang belum merata di seluruh daerah. Saat ini di Jakarta terdapat sekitar 16 ribu dokter dan termasuk kelebihan, kemudian di kota besar lainnya memiliki jumlah dokter yang lebih banyak dibanding daerah.
Belum meratanya persebaran tenaga medis diakibatkan oleh sikap pilih-pilih tempat kerja oleh para dokter. Ini membuat terdapat kabupaten atau kota yang kelebihan dokter, sedangkan di daerah pedalaman kekurangan tenaga medis.
Kira nya beberapa masalah di atas seakan di jawab oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang Undang Pendidikan Kedokteran yang telah di sahkan pada tanggal 6 Agustus 2013. Undang – undang ini mengatur system pendidikan kedokteran dari awal sampai akhir serta bagaimana bentuk pelayanan yang akan di berikan kepada masyarakat nantinya. Ada beberapa perubahan terkait dengan UU dikdok ini yang semata – mata untuk kemajuan dunia kedokteran di Indonesia seperti syarat yang harus dipenuhi sebuah institusi untuk menyelenggarakan pendidikan kedokteran serta integrasi dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang akan di laksanakan awal tahun 2014 nanti.
Beberapa Point Penting di Undang undang Pendidikan Kedokteran
Dokter Layanan Primer
Seperti yang sudah kita ketahui dokter layanan primer mempunyai peran penting dalam system kesehatan di negri ini. Di analogikam dalam Sebuah segitiga bertingkat, maka posisi dokter layanan primer atau yang biasa kita sebut Dokter keluarga ini ada di bagian paling dasar atau dengan kata lain sebagai fundamental dalam system.
Masyarakat juga diharapkan kesadaran dan dukungannya untuk menjalankan sistem ini. Suatu contoh kecil, yang sering terjadi di masyarakat kini adalah banyak masyarakat yang ketika dirinya merasa sakit sedikit langsung menuju ke dokter spesialis. Tanpa melalui rujukan dari dokter umum yang berperan sebagai dokter layanan primer. Para dokter di Indonesia (utamanya dokter umum) pun kiranya sekarang sudah menyadari urgensi peran mereka sehingga berdampak pada pelayanan para dokter umum yang semakin membaik dengan pendekatan holistic pada pasien.
Namun, dalam Undang – undang Pendidikan Kedokteran yang baru ini ada sebuah hal yang menimbulkan pro dan kontra.
Dalam Undang – undang Pendidikan Keokteran tahun 2013 Pasal 8 ayat 3 disebutkan
“Program dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelanjutan dari program profesi Dokter dan program internsip yang setara dengan program dokter spesialis.”
Maksud pasal di atas adalah bahwa dokter layanan Primer berbeda dengan dokter umum karena harus menjalani study lebih lanjut selama 2 tahun. Dan akan setara dengan spesialis. Tentu hal ini membuat sebuah paradigma baru “ Lalu bagaimana dengan dokter umum?”
Memang dokter umum tetap masih bisa bekerja di Rumah Sakit swasta yang tidak menjalin kerjasama dengan SJSN pemerintah selama mempunyai izin untuk berpraktek. Namun yang kembali menjadi permasalahan adalah tidak semua Fakultas kedokteran dapat mengadakan program pendidikan dokter layanan primer.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 UU Pendidikan Kedokteran, yang berbunyi:

“Program pendidikan dokter layanan primer, dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis hanya dapat diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki akreditasi kategori tertinggi untuk program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi”
Sementara yang kita ketahui bahwa tidak semua Fakultas Kedokteran di Indonesia berakreditasi A. Bahkan masih ada fakultas kedokteran yang belum terakreditasi dan baru membuka program pendidikan Dokter baru baru ini.
Untuk mengadakan program study Pendidikan Dokter di sebuah Universitas, Perizinan selama ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Konsil Kedokteran Indonesi (KKI) membina dan menetapkan standar pendidikan kedokteran, sedangkan akreditasi FK diberikan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Di Indonesia masih ada Universitas yang menyelenggarakan Program Pendidikan Dokter dengan hanya berbekal surat izin dari kemendiknas.
Untuk Universitas yang Fakultas Kedokterannya mendapat akreditasi B. DIsebutkan dalam UU dikdok dapat menjalin kerjasama dengan Universitas yang mendapat akreditasi A. Namun sekali lagi yang jadi masalah adalah bentuk kerjasama ini masih belum  lah jelas.
Pasal 8 ayat 2 UU 20 tahun 2013
Dalam hal mempercepat terpenuhinya kebutuhan dokter layanan primer, Fakultas Kedokteran dengan akreditas kategori tertinggi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang akreditasinya setingkat lebih rendah dalam menjalankan program dokter layanan primer.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan apa yang di canangkan dan digadang – gadang oleh pemerintah tentang system SJSN. Yang dokter layanan primer berada di dasar piramida system kesehatan Indonesia. Bagaimana masyarakat bisa mengandalkan dokter layanan primer kalau jumlah dokter layanan primer saja masih belum banyak.
PERBAIKAN DAN PENYETARAAN KUALITAS
Di awal telah di sampaikan bahwa untuk mencapai system kesehatan yang baik, juga di butuhkan tenaga kesehatan yang baik pula. Khususnya dalam profesi dokter setiap dokter harus mempunyai kompetensi yang sama. Memang sudah ada Standart Kompetensi Dokter Indonesia yang menjadi acuan masing – masing universitas dalam menyelenggarakan program study pendidikan dokter. Namun kembali lagi implementasi dilapangan tidak semua universitas sama.
Untuk memperbaiki mutu pendidikan, di Undang Undang Pendidikan Kedokteran ini memuat aturan untuk masing – masing universitas yang mempunyai Fakultas Kedokteran di wajibkan mempunyai satu Rumah Sakit Pendidikannya sendiri
Pasal 41 ayat 2
“Rumah Sakit Pendidikan Utama hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagai rumah sakit pendidikan utamanya
Selain itu pada ayat ke tiga
“Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit Pendidikan Utama dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi dan/atau Rumah Sakit Pendidikan Satelit bagi Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi lainnya”
Sedangkan untuk menyesuaikan pada pasal 59 disebutkan
“(1) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.”

INTERNSIP
Pada  pasal 38 ayat 1 dan 2 di katakana bahwa

“(1) Mahasiswa yang telah lulus dan telah mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) harus mengikuti program internsip.
(2) Penempatan wajib sementara pada program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai masa kerja. “

Pada Undang-undang Pendidikan Kodekteran ini lebih memberikan dasar hukum yang lebih kuat tentang program internsip yang sebelumnya diatur melalui Permenkes nomor 229/MENKES/PER/II/2010.  Lalu hal lain yang terkai internsip adalah program Internsip akan dihitung sebagai masa kerja.

PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Berdasarkan  pasal 27 ayat 2, yang berbunyi

“Selain lulus seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, calon mahasiswa harus lulus tes bakat dan tes kepribadian.”

Tes kepribadian akan dijadikan bagian dalam tes penerimaan ke fakultas kedokteran. Masih belum diketahui bentuknya. Kuota penerimaan mahasiswa baru juga sekarang diatur dalam UU Dikdok Berdasarkan pasal 9 yang berbunyi:  

“(1) Program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi hanya dapat menerima Mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.
(2) Ketentuan mengenai kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan
pasal 10 yang berbunyi: 
“Dalam hal adanya peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat menugaskan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi untuk meningkatkan kuota penerimaan Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan/atau dokter gigi spesialis-subspesialis sepanjang memenuhi daya tampung dan daya dukung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.”
Kouta ini berdasarkan kebutuhan jumlah tenaga medis di seluruh Indonesia, penerimaan ini tidak bergantung dari berapa jumlah kebutuhan setiap universitas sehingga setiap tahun kebutuhan bisa saja berkurang atau bertambah kriteria jumlah kebutuhan ini masih belum jelas apakah akan bergantung dari jumlah pemerataan tenaga medis di Indonesia atau berdasarkan jumlah profesi dokter yang ada Indonesia




VI.          BENTUK KUESIONER
NO
PERTANYAAN
YA
TIDAK
1.
Tahukah Anda UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran disahkan pada tanggal 11 Juli 2013?


2.
Tahukah anda apa isi dari UU Dikdok nomor 20 tahun 2013?


3.
Tahukah anda tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang akan dilaksanakan awal tahun 2014?


4.
Tahukah Anda tentang dokter Layanan Primer?


5.
Setujukah anda dengan dokter layanan Primer


6.
Setuju kah anda institusi yang bisa mengadakan program dokter layanan primer adalah institusi dengan nilai akreditasi tertinggi?


7.
Setuju kah anda dokter yang akan berperan di SJSN nanti nya adalah dokter layanan primer yang setara dengan program spesialis


8.
Tahukah anda tentang program internsip?



9.
Setujukah anda dengan program internsip?



10.
Setujukah anda dengan kesejahteraan yang di terima seorang dokter dalam masa internsip?


11.
Setujukah anda dengan masa kerja internsip yang ditetapkan oleh pemerintah?


12.
Tahukah anda bahwa setiap Universitas yang memiliki Fakultas Kedokteran wajib mempunyai sebuah Rumah Sakit Pendidikan?


13.
Setujukah anda setiap Universitas yang memiliki Fakultas Kedokteran wajib mempunyai sebuah Rumah Sakit Pendidikan?


14.
Setujukah anda bagi Fakultas Kedokteran yang tidak memiliki Rumah Sakit Pendidikan sendiri dalam kurun waktu 5 tahun akan di tutup?


15.
Setujukah anda di adakannya kajian mengenai UU Dikdok di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini?




VII.          HASIL KUISONER SOSIALISASI
1.        Tahukah Anda UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran disahkan pada tanggal 11 Juli 2013?
28 % YA, 72 % TIDAK

2.        Tahukah anda apa isi dari UU Dikdok nomor 20 tahun 2013?
22 % YA, 78% TIDAK

3.        Tahukah anda tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang akan dilaksanakan awal tahun 2014?
70 % YA, 30 % TIDAK

4.        Tahukah Anda tentang dokter Layanan Primer?
97 % YA, 3 % TIDAK

5.        Setujukah anda dengan dokter layanan Primer
67 % YA, 33 % TIDAK

6.        Setuju kah anda institusi yang bisa mengadakan program dokter layanan primer adalah institusi dengan nilai akreditasi tertinggi?
39 % YA, 61 % TIDAK

7.        Setuju kah anda dokter yang akan berperan di SJSN nanti nya adalah dokter layanan primer yang setara dengan program spesialis
20  % YA, 80 % TIDAK

8.        Tahukah anda tentang program internsip?Setujukah anda dengan program internsip?
70 % YA, 30 % TIDAK

9.        Setujukah anda dengan program internsip?
58 % YA, 42 % TIDAK

10.    Setujukah anda dengan kesejahteraan yang di terima seorang dokter dalam masa internsip?
50 % YA, 50 % TIDAK

11.    Setujukah anda dengan masa kerja internsip yang ditetapkan oleh pemerintah?
50 % YA, 50 % TIDAK

12.    Tahukah anda bahwa setiap Universitas yang memiliki Fakultas Kedokteran wajib mempunyai sebuah Rumah Sakit Pendidikan?
89 % YA, 11 % TIDAK

13.    Setujukah anda setiap Universitas yang memiliki Fakultas Kedokteran wajib mempunyai sebuah Rumah Sakit Pendidikan?
92% YA, 8 % TIDAK

14.    Setujukah anda bagi Fakultas Kedokteran yang tidak memiliki Rumah Sakit Pendidikan sendiri dalam kurun waktu 5 tahun akan di tutup?
60 % YA, 40 % TIDAK

15.    Setujukah anda di adakannya kajian mengenai UU Dikdok di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini?
78 % YA, 22 % TIDAK


VIII.          DOKUMENTASI KEGIATAN

Tuesday, March 25, 2014

Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Mahasiswa Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia Wilayah 3





Mahasiswa Kedokteran Indonesia adalah gambaran tenaga kesehatan bangsa di masa depan. Yang nantinya akan menjadi pilar – pilar penting dalam system kesehatan yang ada di Indonesia. ISMKI. Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia, merupakan sebuah wadah untuk mengembangkan potensi Mahasiswa kedokteran di seluruh Indonesia.
            Salah satu bentuk nyata upaya mengembangkan potensi dan kemampuan mahasiswa kedokteran di Indonesia adalah dengan diadakannya Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Mahasiswa atau yang biasa di sebut LKMM di tinggat Wilayah dan Nasional.
            Beberapa waktu yang lalu ISMKI Wilayah 3 telah menyelenggarakan LKMM Wilayah 3 ISMKI yang pada kesempatan tahun ini FK UNDIP lah yang menjadi panitia nya. UMY yang berada di wilayah 3 tentu tidak akan melewatkan kesempatan ini untuk mengirimkan delegasi. Terlebih – lebih tahun lalu UMY lah yang menjadi panitia dari acara ini dan berhasil meraih penghargaan institusi terbaik. Delegasi yang dikirim ke LKMM ISMKI Wilayah 3 di FK Undip ini adalah Rijal Maulana Haqim, Muhammad Rahman, Adist Azizy Mara Dita dan Nurina Ulfa.
            LKMM wilayah ini di adakan pada tanggal 12 – 16 September 2013. Semua institusi di wilayah 3 mengirimkan para delegasi terbaiknya di sini. Mulai dari UMY sendiri sampai di seberang pulau jawa di Kalimantan juga tak mau terlewat untuk ikut event ini. Memang Wilayah 3 di ISMKI terkenal dengan kehangatan dan keakraban antar institusi yang juga dirasakan para delegasi dari UMY.
agenda yang ada cukup padat dan di iringi training yang bermanfaat mulai dari Nasionalisme ISMKI, Rencana pengembangan organisasi, kemampuan public speaking, spomsorship, urgensi organisasi, manajemen aksi sampai pada kajian strategi. Pemateri nya pun tak tanggung – tanggung. Banyak pemateri yang dari Nasional yang tak ragu dating ke Semarang untuk menyalurkan ilmu pada para delegasi LKMM Wilayah 3.
Moment yang paling ditunggu sekaligus moment yang paling mengharukan adalah saat farewell party. Karena saat itu adalah saat2 penghujung terakhir acara LKMM Wilayah 3. Kedekatan yang sudah terjalin selama 5 hari membuat para delegasi seakan berat untuk berpisah jarak.
Saat farewell party pun begitu menegangkan karena ada nya agenda ISMKI Award. ISMKI award adalah agenda pemberian penghargaan pada beberapa kategori di wilayah 3. Mulai dari Institusi Terbaik, Pengurus Wilayah 3 ISMKI terbaik sampai Peserta Terbaik LKMM Wilayah 3. Alhamdulillah untuk Kategori Peserta Terbaik Putra dan Putri keduanya diraih oleh UMY yaitu oleh Rijal Maulana Haqim dan Nurina Ulfa.
Namun, inti serangkaian acara LKMM wilayah 3 ini tidak hanya penghargaan yang didapat melainkan tidak bukan adalah penerapan ilmu yang didapat untuk melakukan sebuah perubahan menuju hal yang positif di masing – masing institusi

Wednesday, October 12, 2011

PUISI TENTANG SAHABAT


Tentang Sahabat

Dia….
Dia yang di sana..
Begitu banyak cerita
Cerita tentang kita
Tentang persahabatan
Layaknya siang dan malam
Takkan pernah terpisah.
               Kekasih.
               Kekasih bisa jadi mantan kekasih
               Tapi sahabat?
               Takkan bisa jadi mantan sahabat.
Tawa, tangis, gundah, gembira
Semua ada masa nya’
Semua ada saatnya.
Tapi sahabat
Aka nada sepanjang masa
               Sahabat
               Ingatkan aku suatu saat nanti
Di saat uang menggoda ku
Di saat gemerlap kejayaan ,menggodaku
Di saat lampu kota menyilaukanku
Sahabat.
Kita untuk selamanya

PUISI KONTEMPORER

BURUNG

Burung …
Burung Garuda
Burung dara
Burung gereja
Burung unta
Burung jalak
Burung angsa
Burung gagak
Burung merak
Burung pelikan
Burung Beo
Burung Rajawali
Burung Nuri
Burung Kasuari
Burung Pipit
Burung belibis
Burung elang
Burung Hantu
Burung emprit
Burung perkutut
Burung bangao
Burung besar
Burung kecil
Burung panjang
Burung pendek

DESAIN ROMPI OLAHRAGA XII IPA 4


Ini nih desain rompi OR ane gan. Simple tapi keren
* Risda nama temen ane gan

Saturday, September 24, 2011

Cerpen SMA


Selayang Pandang di Gedung Parlemen

                “Kira – kira di gedung DPR itu, ruangannya dingin gag ya?” Celetuk Ayub ketika jam istirahat ketika pelajaran PKn Usai.
            “Dingin banget yub. Memang kadang ada benarnya juga media yang mengatakan anggota DPR tertidur di ruang siding. Orang dinginnya minta ampun. Terus kursinya empuk banget. Kalau gag benar – benar konsentrasi, bisa tertdur.”
            “Kok kamu tau?”
            “Ya tau lah. Orang aku pernah di sana.”
Cerita berawal ketika pulang sekolah. Aku hendak menuju Ruang OSIS seperti biasanya. Ketika tiba – tiba Pak Imam memanggilku dan menanyakan ukuran jaketku. Sentak aku bingung. Mengapa tiba-tiba p.imam menanyakan ukuran jaket ku. Ternyata data itu akan di kirim kan ke Sekjen DPR RI di Jakarta untuk pendataan program dari Humas DPR RI yaitu Parlemen Remaja.
“Ukuran jaketmu apa?”
            “L pak, kalau boleh tau, ada apa ya pak, kok tiba – tiba bapak menanyakan ukuran jaket saya?” tanyaku bingung.
            “siap – siap saja jadi aggota DPR” jawab P.Imam guruku dengan santai.
Parlemen Remaja adalah Program Humas DPR RI dimana siswa perwakilan dari SMA dan SMK RSBI di Indonesia di kumpulkan untuk mendapatkan pelatihan dan melakukan simulasi Sidang di gedung DPR RI. Dan kali ini yang mendapat  giliran adalah provinsi Jawa Tengah. Sungguh beruntung diriku karena ternyata sekolah memilih aku untuk mewakili.
            Sebulan berlalu. Akhirnya bulan Desember.  Tepatnya tanggal 12 Desember. Semua peserta Parlemen Remaja di waiibkan untuk berkumpul di Dinas Pendidikan Jawa Tengah di Semarang. AKu menuju Dinas Pendidikan di Smerang di antar oeleh P.Imbar, sopir SMA 1 Kudus menggunakan mobil sekolah. Di perjalanan aku mengbrol banyak dengan P.Imbar. Ya, tujuanku bukan semata  - mata mengakrabkan diri. Tapi mencoba rileks. Karena jujur, aku tegang. Tegang karena akan bertemu orang – orang luar biasa nantinya.
            Pukul 15.00 sampai di Dinas Pendidikan Semarang. Sesampainya di sana, aku benar – benar sendiri. Tak ada yang ku kenal kecuali Demy, Ketua OSIS SMA Negeri 3 Semarang. Itupun aku kenal dari jejaring social fb. Yah, ku coba mengakrabkan diri saja dengan berkenalan dengan beberapa orang dari SMA yang lain. Benar dugaanku. Dari perbincangan kami saja, sudah terlihat bagaimana luarbiasanya orang – orang yang menwakili sekolahnya di Parlemen remaja ini. Sungguh cerdas dan kritis.
            Setelah menunggu 3 jam klurang lebih. Setelah menunaikan ibadah sholat maghrib. Akhirnya bus yang akan mengantarkan kami datang. Sebelum berangkat, kami dikumpulkan di halaman dinas pendidikan untuk di beri pengarahan terlebih dahulu. Dari pengarahan tersebut ternyata aku baru tau kalau kami tidak langsung menuju gedung DPR RI, tp kami akan di training terlebih dahulu di Kopo, Bogor. Baru kemudian tanggal terakhir tanggal 15 kami di bawa ke gedung DPR RI untk melakukan simulasi siding. Yang istimewanya, ternyata siding yang akan kami lakukan akan di siarkan secara live streaming lewat www.dprri.go.id di seluruh penjuru dunia. Satu kata di benakku, “Woooowww”
            Bus berangkat. Semalaman perjalanan kami. Jalan yang kami tempuh cukup tidak rata sampai membuat mual beberapa rakan ku di bus. Sampai pagi harinya kami tiba di Griya Sabha, Kopo Bogor. Kedatangan kami langsung di sambut oleh Ibu Sekjen DPR RI Ibu Nining Indra Saleh, M.Si. Bu Nining menjelaskan kegiatan apa saja yang akan kami lakukan di Parlemen remaja ini. Dari penjelasan beliau saja sudah tersirat betapa padatnya kegiatan.
            2 Hari kami di training. Mulai dari Definisi, peran, wewenang, Hak, kewajiban DPR. Kami juga di latih nelakukan siding yang benar. Tentang mekanisme siding. Dan pengambilan keputusan. Kami juga di beri beberapa game kekompakan dalam mengambil keputusan oleh tutor – tutor yang sangat professional.
            Di hari terakhir kami di Bogor , kami melakukan simulasi sidang sampai 3 kali. Itupun baru selesai sekitar pukul 01.00 dini hari. Ku akui memang di sini kami di tuntut untuk dapat berfikir kritis. Memang capek. Tapi , buat apa mengeluh capek di saat mendapatkan pengalaman yang belum tentu akan kami dapatkan kembali nantinya.
            Esoknya kami harus bangun pagi untuk menuju gedung DPR. Acara terakhir dari serangkaian kegiatan di Bogor. Satu yang tak dapat ku lupakan di gedung DPR. Bukan karena sidang nya. Tapi, karena aku kebetulan ingin buang air saat itu.
            “Belum tentu setiap orang bisa buang air di situ” fikirku.
            Hari terakhir ini yang sangat berkesan. Kami dapat melakukan simulasi sidang yang di siarkan langsung secara streaming di seluruh dunia melalui www.dprri.go.id . Sungguh suasana yang sangat berbeda. Seorang generasi muda bangsa yang dapat menyampaikan pendapat secara kritis. Semoga ini menjadi tanda kebangkitan Indonesia kelak.
            Pukul 18.00 kami benar – benar selesai melakukan serangkaian acara dari Parlemen Remaja. Setelah di tutup oleh Ibu Nining kembali, kami bertolak kembali menuju Dinas Pendidikan Provinsi  Jawa Tengah di Semarang untuk pulang.
            Satu tanda Tanya yang sebenarnya ada di kepala ku , kalau menurut pendapatku, sepertinya tujuan di adakannya kegiatan ini, apakah benar – benar untuk memperkenalkan kegiatan parlemen sejak dini atau hanya untuk membuat sebuah pencitraan positive dari DPR , menutup citra negative yang selama ini ada. Yah, tergantung kita menyikapinya.
            “Jal, Jal, woy jal…!!” Suara ayub lantang menyadarkan lamunanku
            “Hehehe sory sory yub. Gimana tadi?” Jawabku setelah tersadar dari lamunan.
            “Ya elah, pertanyaanku belum kamu jawab” Jelas Ayub
            “Pertanyaan yang mana?” tanyaku bingung
            “Acara apa kamu di sana” Tanya ayub kedua kali
            “Oh itu, jadi gini yub……”
            Aku bercerita kepada ayub sampai jam istirahat usai. Aku tak pernah bosan untuk berbagi pengalaman yang luar biasa itru kepada orang lain yang ingin tau.