PLAN OF ACTION BIDANG KAJIAN STRATEGIS
SOSIALISASI
UU NO. 20 TAHUN 2013 PENDIDIKAN KEDOKTERAN
HMPD SEMAKU FKIK UMY
I.
LATAR BELAKANG
Undang Undang Nomor 20 tahun
2013 tentang Pendidikan Kedokteran memunculkan berbagai aturan dan kebijakan
baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter di seluruh
Fakultas Kedokteran di seluruh Indonesia. Reaksi yang muncul berbeda beda. Ada
yang setuju ada pula yang tidak setuju. Namun yang menjadi masalah adalah masih
banyak Mahasiswa Kedokteran yang belum tau tentang undang – undang ini.
Berdasarkan permasalahan tersebut, ISMKI
sebagai wadah mahasiswa kedokteran Indoneria, harus dapat memberikan informasi
melalui berbagai media masa. ISMKI wilayah III mengadakan kegiatan sosialisasi di
masing – masing institusi.
II.
BENTUK KEGIATAN
Pembagian kuesioner dan
sosialisasi melalui media masa di semakufkikumy.blogspot.com dan publikasi
langsung di ruang kelas
III.
TUJUAN
Memberikan penjelasan dan
wawasan kepada mahasiswa Pendidikan Dokter FKIK UMY metentang UU pendidikan
dokter 2013
IV.
PELAKSANAAN
Hari, tanggal : Jum’at, 18 Oktober
2013
Pukul : 09.00 s.d. 09.30
Tempat : Ruang Amphiteater B
V.
MATERI
SOSIALISASI
Pendidikan
kedokteran merupakan sebuah perwujudan realisasi tenaga kesehatan masa depan
yang sesuai harapan dengan berdasar pada pancasila dan Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang sekaligus implementasi dari salah
satu tujuan Bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan Kedokteran merupakan sesuatu yang
sangat penting dan urgen untuk para Mahasiswa Kedokteran Indonesia. Yang
Merupakan gambaran tenaga kesehatan masa depan. Pendidikan yang di tempuh
semasa perkuliahan menjadi acuan yang nanti nya akan di pakai ketika terjun di
masyarakat. Oleh karena itu proses perkuliahan ini menjadi sangat penting agar
tidak terjadi perbedaan kompetensi antar 1 dokter dan dokter lainnya.
Dewasa ini banyak masalah masalah tenaga
kesehatan yang kiranya perlu perhatian khusus. Mulai dari tidak meratanya
pelayanan dokter di daerah – daerah pelosok sampai paradigma kemampuan masing –
masing dokter yang berbeda sesuai dengan tempat dia menimba ilmu kedokteran.
Menurut
Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Dr. Zaenal Abidin, jumlah dokter di Indonesia
sekarang mencapai 160 ribu orang. Namun, persebarannya memang belum merata di
seluruh daerah. Saat ini di Jakarta terdapat sekitar 16 ribu dokter dan
termasuk kelebihan, kemudian di kota besar lainnya memiliki jumlah dokter yang
lebih banyak dibanding daerah.
Belum
meratanya persebaran tenaga medis diakibatkan oleh sikap pilih-pilih tempat
kerja oleh para dokter. Ini membuat terdapat kabupaten atau kota yang kelebihan
dokter, sedangkan di daerah pedalaman kekurangan tenaga medis.
Kira nya beberapa masalah di atas seakan di
jawab oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang Undang Pendidikan Kedokteran
yang telah di sahkan pada tanggal 6 Agustus 2013. Undang – undang ini mengatur
system pendidikan kedokteran dari awal sampai akhir serta bagaimana bentuk
pelayanan yang akan di berikan kepada masyarakat nantinya. Ada beberapa
perubahan terkait dengan UU dikdok ini yang semata – mata untuk kemajuan dunia
kedokteran di Indonesia seperti syarat yang harus dipenuhi sebuah institusi
untuk menyelenggarakan pendidikan kedokteran serta integrasi dengan Sistem
Jaminan Sosial Nasional yang akan di laksanakan awal tahun 2014 nanti.
Beberapa Point Penting di Undang undang
Pendidikan Kedokteran
Dokter
Layanan Primer
Seperti yang sudah kita ketahui dokter
layanan primer mempunyai peran penting dalam system kesehatan di negri ini. Di
analogikam dalam Sebuah segitiga bertingkat, maka posisi dokter layanan primer
atau yang biasa kita sebut Dokter keluarga ini ada di bagian paling dasar atau
dengan kata lain sebagai fundamental dalam system.
Masyarakat juga diharapkan kesadaran dan
dukungannya untuk menjalankan sistem ini. Suatu contoh kecil, yang sering
terjadi di masyarakat kini adalah banyak masyarakat yang ketika dirinya merasa
sakit sedikit langsung menuju ke dokter spesialis. Tanpa melalui rujukan dari
dokter umum yang berperan sebagai dokter layanan primer. Para dokter di
Indonesia (utamanya dokter umum) pun kiranya sekarang sudah menyadari urgensi
peran mereka sehingga berdampak pada pelayanan para dokter umum yang semakin
membaik dengan pendekatan holistic pada pasien.
Namun, dalam Undang – undang Pendidikan
Kedokteran yang baru ini ada sebuah hal yang menimbulkan pro dan kontra.
Dalam Undang – undang Pendidikan Keokteran
tahun 2013 Pasal 8 ayat 3 disebutkan
“Program dokter layanan
primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelanjutan dari program
profesi Dokter dan program internsip yang setara dengan program dokter
spesialis.”
Maksud pasal di
atas adalah bahwa dokter layanan Primer berbeda dengan dokter umum karena harus
menjalani study lebih lanjut selama 2 tahun. Dan akan setara dengan spesialis.
Tentu hal ini membuat sebuah paradigma baru “ Lalu bagaimana dengan dokter
umum?”
Memang dokter umum
tetap masih bisa bekerja di Rumah Sakit swasta yang tidak menjalin kerjasama
dengan SJSN pemerintah selama mempunyai izin untuk berpraktek. Namun yang
kembali menjadi permasalahan adalah tidak semua Fakultas kedokteran dapat
mengadakan program pendidikan dokter layanan primer.
Sesuai dengan Pasal 8
ayat 1 UU Pendidikan Kedokteran, yang berbunyi:
“Program pendidikan dokter
layanan primer, dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi
spesialis-subspesialis hanya dapat diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran dan
Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki akreditasi kategori tertinggi untuk
program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi”
Sementara yang kita ketahui bahwa tidak semua
Fakultas Kedokteran di Indonesia berakreditasi A. Bahkan masih ada fakultas
kedokteran yang belum terakreditasi dan baru membuka program pendidikan Dokter
baru baru ini.
Untuk mengadakan program study Pendidikan Dokter di
sebuah Universitas, Perizinan selama ini dikeluarkan
oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Konsil Kedokteran Indonesi
(KKI) membina dan menetapkan standar pendidikan kedokteran, sedangkan
akreditasi FK diberikan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Di
Indonesia masih ada Universitas yang menyelenggarakan Program Pendidikan Dokter
dengan hanya berbekal surat izin dari kemendiknas.
Untuk Universitas yang Fakultas Kedokterannya mendapat akreditasi
B. DIsebutkan dalam UU dikdok dapat menjalin kerjasama dengan Universitas yang
mendapat akreditasi A. Namun sekali lagi yang jadi masalah adalah bentuk
kerjasama ini masih belum lah jelas.
Pasal 8 ayat 2 UU 20 tahun 2013
Dalam
hal mempercepat terpenuhinya kebutuhan dokter layanan primer, Fakultas
Kedokteran dengan akreditas kategori tertinggi sebagaimana dimaksudpada ayat
(1) dapat bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang akreditasinya setingkat
lebih rendah dalam menjalankan program dokter layanan primer.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan apa yang di canangkan dan
digadang – gadang oleh pemerintah tentang system SJSN. Yang dokter layanan
primer berada di dasar piramida system kesehatan Indonesia. Bagaimana masyarakat
bisa mengandalkan dokter layanan primer kalau jumlah dokter layanan primer saja
masih belum banyak.
PERBAIKAN DAN PENYETARAAN
KUALITAS
Di awal telah di sampaikan bahwa
untuk mencapai system kesehatan yang baik, juga di butuhkan tenaga kesehatan yang
baik pula. Khususnya dalam profesi dokter setiap dokter harus mempunyai
kompetensi yang sama. Memang sudah ada Standart Kompetensi Dokter Indonesia
yang menjadi acuan masing – masing universitas dalam menyelenggarakan program
study pendidikan dokter. Namun kembali lagi implementasi dilapangan tidak semua
universitas sama.
Untuk memperbaiki mutu
pendidikan, di Undang Undang Pendidikan Kedokteran ini memuat aturan untuk
masing – masing universitas yang mempunyai Fakultas Kedokteran di wajibkan
mempunyai satu Rumah Sakit Pendidikannya sendiri
Pasal 41 ayat 2
“Rumah Sakit Pendidikan
Utama hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) Fakultas Kedokteran dan/atau
Fakultas Kedokteran Gigi sebagai rumah sakit pendidikan utamanya
Selain itu pada ayat ke tiga
“Selain kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit Pendidikan Utama dapat menjadi
Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi dan/atau Rumah Sakit Pendidikan Satelit bagi
Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi lainnya”
Sedangkan untuk menyesuaikan pada pasal 59
disebutkan
“(1) Fakultas Kedokteran dan Fakultas
Kedokteran Gigi yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini harus menyesuaikan
dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (tiga) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Program studi kedokteran
dan program studi kedokteran gigi yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini
harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.”
INTERNSIP
Pada pasal 38 ayat 1 dan 2 di katakana bahwa
“(1) Mahasiswa yang telah lulus dan
telah mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1) harus mengikuti program internsip.
(2) Penempatan wajib sementara pada
program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai
masa kerja. “
Pada Undang-undang Pendidikan Kodekteran ini lebih memberikan
dasar hukum yang lebih kuat tentang program internsip yang sebelumnya diatur
melalui Permenkes nomor 229/MENKES/PER/II/2010.
Lalu hal lain yang terkai internsip adalah program Internsip akan dihitung sebagai masa kerja.
PENERIMAAN MAHASISWA BARU
Berdasarkan pasal 27 ayat 2, yang berbunyi
“Selain
lulus seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, calon mahasiswa
harus lulus tes bakat dan tes kepribadian.”
Tes
kepribadian akan dijadikan bagian dalam tes penerimaan ke fakultas kedokteran.
Masih belum diketahui bentuknya. Kuota penerimaan mahasiswa baru juga
sekarang diatur dalam UU Dikdok Berdasarkan pasal 9 yang
berbunyi:
“(1) Program studi kedokteran dan program
studi kedokteran gigi hanya dapat menerima Mahasiswa sesuai dengan kuota
nasional.
(2)
Ketentuan mengenai kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur
dengan
pasal
10 yang berbunyi:
“Dalam
hal adanya peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dapat menugaskan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran
Gigi untuk meningkatkan kuota penerimaan Mahasiswa program dokter layanan
primer, dokter spesialis-subspesialis, dan/atau dokter gigi
spesialis-subspesialis sepanjang memenuhi daya tampung dan daya dukung sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.”
Kouta ini berdasarkan
kebutuhan jumlah tenaga medis di seluruh Indonesia, penerimaan ini tidak
bergantung dari berapa jumlah kebutuhan setiap universitas sehingga setiap
tahun kebutuhan bisa saja berkurang atau bertambah kriteria jumlah kebutuhan
ini masih belum jelas apakah akan bergantung dari jumlah pemerataan tenaga
medis di Indonesia atau berdasarkan jumlah profesi dokter yang ada Indonesia
VI.
BENTUK KUESIONER
NO
|
PERTANYAAN
|
YA
|
TIDAK
|
1.
|
Tahukah Anda UU Nomor 20 tahun 2013 tentang
Pendidikan Kedokteran disahkan pada tanggal 11 Juli 2013?
|
|
|
2.
|
Tahukah anda apa isi dari UU Dikdok nomor 20 tahun
2013?
|
|
|
3.
|
Tahukah anda tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
yang akan dilaksanakan awal tahun 2014?
|
|
|
4.
|
Tahukah Anda tentang dokter Layanan Primer?
|
|
|
5.
|
Setujukah anda dengan dokter layanan Primer
|
|
|
6.
|
Setuju kah anda institusi yang bisa mengadakan
program dokter layanan primer adalah institusi dengan nilai akreditasi
tertinggi?
|
|
|
7.
|
Setuju kah anda dokter yang akan berperan di SJSN
nanti nya adalah dokter layanan primer yang setara dengan program spesialis
|
|
|
8.
|
Tahukah anda tentang program internsip?
|
|
|
9.
|
Setujukah anda dengan program internsip?
|
|
|
10.
|
Setujukah anda dengan kesejahteraan yang di terima
seorang dokter dalam masa internsip?
|
|
|
11.
|
Setujukah anda dengan masa kerja internsip yang
ditetapkan oleh pemerintah?
|
|
|
12.
|
Tahukah anda bahwa setiap Universitas yang memiliki
Fakultas Kedokteran wajib mempunyai sebuah Rumah Sakit Pendidikan?
|
|
|
13.
|
Setujukah anda setiap Universitas yang memiliki
Fakultas Kedokteran wajib mempunyai sebuah Rumah Sakit Pendidikan?
|
|
|
14.
|
Setujukah anda bagi Fakultas Kedokteran yang tidak
memiliki Rumah Sakit Pendidikan sendiri dalam kurun waktu 5 tahun akan di
tutup?
|
|
|
15.
|
Setujukah anda di adakannya kajian mengenai UU
Dikdok di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini?
|
|
|
VII.
HASIL KUISONER
SOSIALISASI
1.
Tahukah Anda UU Nomor 20 tahun 2013 tentang
Pendidikan Kedokteran disahkan pada tanggal 11 Juli 2013?
28 % YA, 72 % TIDAK
2.
Tahukah anda apa isi dari UU Dikdok nomor 20
tahun 2013?
22 % YA, 78% TIDAK
3.
Tahukah anda tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional yang akan dilaksanakan awal tahun 2014?
70 % YA, 30 % TIDAK
4.
Tahukah Anda tentang dokter Layanan Primer?
97 % YA, 3 % TIDAK
5.
Setujukah anda dengan dokter layanan Primer
67 % YA, 33 % TIDAK
6.
Setuju kah anda institusi yang bisa mengadakan
program dokter layanan primer adalah institusi dengan nilai akreditasi
tertinggi?
39 % YA, 61 % TIDAK
7.
Setuju kah anda dokter yang akan berperan di
SJSN nanti nya adalah dokter layanan primer yang setara dengan program
spesialis
20 % YA, 80 %
TIDAK
8.
Tahukah anda tentang program internsip?Setujukah
anda dengan program internsip?
70 % YA, 30 % TIDAK
9.
Setujukah anda dengan program internsip?
58 % YA, 42 % TIDAK
10.
Setujukah anda dengan kesejahteraan yang di
terima seorang dokter dalam masa internsip?
50 % YA, 50 % TIDAK
11.
Setujukah anda dengan masa kerja internsip yang
ditetapkan oleh pemerintah?
50 % YA, 50 % TIDAK
12.
Tahukah anda bahwa setiap Universitas yang
memiliki Fakultas Kedokteran wajib mempunyai sebuah Rumah Sakit Pendidikan?
89 % YA, 11 % TIDAK
13.
Setujukah anda setiap Universitas yang memiliki
Fakultas Kedokteran wajib mempunyai sebuah Rumah Sakit Pendidikan?
92% YA, 8 % TIDAK
14.
Setujukah anda bagi Fakultas Kedokteran yang
tidak memiliki Rumah Sakit Pendidikan sendiri dalam kurun waktu 5 tahun akan di
tutup?
60 % YA, 40 % TIDAK
15.
Setujukah anda di adakannya kajian mengenai UU
Dikdok di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini?
78 % YA, 22 % TIDAK
VIII.
DOKUMENTASI
KEGIATAN