Friday, March 28, 2014

Semua Berawal dari Mimpi, Iya MIMPI




Semua berawal dari Mimpi, iya benar. Memang semuanya berawal dari mimpi. Tapi mimpi hanya akan menjadi omong kosong belaka tanpa sebuah tindakan nyata. Itu adalah sebuah tagline yang selama ini menjadi dasar dalam saya melakukan sesuatu. Utamanya untuk melakukan sebuah perubahan.
            HMPD SEMAKU. Himpunan Mahasiswa Pendidikan Dokter SEMAKU. Adalah sebuah organisasi yang telah menjadi bagian dari hidup. Yang selama ini mengajarkan berbagai macam nilai – nilai kehidupan, memberikan sebuah kehangatan keluarga, memberikan sebuah pengalaman yang tak tergantikan.
            



Masih teringat benar ketika ditahun pertama saya aktif begitu banyak hal yang saya pelajari sebagai observer. tahun kedua adalah menjadi bagian penting dalam hidup saya ketika saya memutuskan untuk maju mengikuti pemilu ketua HMPD Semaku. Bukan karena jabatan, bukan karena popularitas maupun kehormatan. Melainkan murni karena cinta. Iya, Cinta saya yang begitu besar terhadap HMPD Semaku. membuat HMPD Semaku berjalan sebagaimana mesti nya menurut pandangan saya.

VISI DAN MISI

VISI
          “MEWUJUDKAN HMPD SEMAKU YANG DAPAT MENJADI WADAH MAHASISA PSPD 4 ANGKATAN SESUAI DENGAN HAKIKAT NYA SEBAGAI GOVERNMENT”

MISI
-         MEWADAHI MAHASISWA PSPD 4 ANGKATAN KHUSUSNYA DIBIDANG PENGEMBANGAN MASYARAKAT , BAHASA, MINAT DAN BAKAT SERTA PENDIDIKAN DAN PROFESI
-         MEMBERIIAN BERBAGAI INFORMASI TENTANG KEGIATAN DAN ISU – ISU HANGAT DI BIDANG KESEHATAN MELALUI INFOKOM DAN ADVOM

Itu adalahh visi misi saya dulu ketika mencalonkan diri menjadi ketua HMPD Semaku. Itu lah pedoman dalam saya menjalankan organisasi ini setahun belakangan ini. Meamang membuat sebuah perubahan tidak bisa berjalan mulus dan lancar - lancar saja sesuai harapan kita. Pasti ada saja masalah dan rintangan yang menghadang. namun, dengan rasa cinta yang begitu dalam terhaadap semaku dan komitmen bersama pengurus yang lain, sekarang ini Semaku menunjukkan progress yang baik.

Beberapa bulan lagi, kepengurusan yang baru akan ada, masa kepengurusan kabinet saya akan berakhir, rencana jangka pendek yang saya terapkan akan habis masanya. rencana jangka panjang yang saya tawarkan belum tentu diterima kepengurusan yang akan datang. entah bagaimana rencana dan visi semaku setahun kedepan, saya hanya bisa berharap Semaku tetap berjaya. 

Note : Entri ini dibuat 2 bulan sebelum pemilu HMPD SEMAKU

Thursday, March 27, 2014

UU NO.20 TAHUN 2013 PENDIDIKAN KEDOKTERAN, TEPAT ATAUKAH GAWAT?


PLAN OF ACTION BIDANG KAJIAN STRATEGIS
SOSIALISASI UU NO. 20 TAHUN 2013 PENDIDIKAN KEDOKTERAN
HMPD SEMAKU FKIK UMY


I.          LATAR BELAKANG
Undang Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran memunculkan berbagai aturan dan kebijakan baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter di seluruh Fakultas Kedokteran di seluruh Indonesia. Reaksi yang muncul berbeda beda. Ada yang setuju ada pula yang tidak setuju. Namun yang menjadi masalah adalah masih banyak Mahasiswa Kedokteran yang belum tau tentang undang – undang ini.
       Berdasarkan permasalahan tersebut, ISMKI sebagai wadah mahasiswa kedokteran Indoneria, harus dapat memberikan informasi melalui berbagai media masa. ISMKI wilayah III mengadakan kegiatan sosialisasi di masing – masing institusi.

II.          BENTUK KEGIATAN
Pembagian kuesioner dan sosialisasi melalui media masa di semakufkikumy.blogspot.com dan publikasi langsung di ruang kelas

III.          TUJUAN
Memberikan penjelasan dan wawasan kepada mahasiswa Pendidikan Dokter FKIK UMY metentang UU pendidikan dokter 2013

IV.          PELAKSANAAN
Hari, tanggal           : Jum’at, 18 Oktober 2013
Pukul                      : 09.00 s.d. 09.30
Tempat                   : Ruang Amphiteater B

V.          MATERI SOSIALISASI
Pendidikan kedokteran merupakan sebuah perwujudan realisasi tenaga kesehatan masa depan yang sesuai harapan dengan berdasar pada pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang sekaligus implementasi dari salah satu tujuan Bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan Kedokteran merupakan sesuatu yang sangat penting dan urgen untuk para Mahasiswa Kedokteran Indonesia. Yang Merupakan gambaran tenaga kesehatan masa depan. Pendidikan yang di tempuh semasa perkuliahan menjadi acuan yang nanti nya akan di pakai ketika terjun di masyarakat. Oleh karena itu proses perkuliahan ini menjadi sangat penting agar tidak terjadi perbedaan kompetensi antar 1 dokter dan dokter lainnya.
Dewasa ini banyak masalah masalah tenaga kesehatan yang kiranya perlu perhatian khusus. Mulai dari tidak meratanya pelayanan dokter di daerah – daerah pelosok sampai paradigma kemampuan masing – masing dokter yang berbeda sesuai dengan tempat dia menimba ilmu kedokteran.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Dr. Zaenal Abidin, jumlah dokter di Indonesia sekarang mencapai 160 ribu orang. Namun, persebarannya memang belum merata di seluruh daerah. Saat ini di Jakarta terdapat sekitar 16 ribu dokter dan termasuk kelebihan, kemudian di kota besar lainnya memiliki jumlah dokter yang lebih banyak dibanding daerah.
Belum meratanya persebaran tenaga medis diakibatkan oleh sikap pilih-pilih tempat kerja oleh para dokter. Ini membuat terdapat kabupaten atau kota yang kelebihan dokter, sedangkan di daerah pedalaman kekurangan tenaga medis.
Kira nya beberapa masalah di atas seakan di jawab oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang Undang Pendidikan Kedokteran yang telah di sahkan pada tanggal 6 Agustus 2013. Undang – undang ini mengatur system pendidikan kedokteran dari awal sampai akhir serta bagaimana bentuk pelayanan yang akan di berikan kepada masyarakat nantinya. Ada beberapa perubahan terkait dengan UU dikdok ini yang semata – mata untuk kemajuan dunia kedokteran di Indonesia seperti syarat yang harus dipenuhi sebuah institusi untuk menyelenggarakan pendidikan kedokteran serta integrasi dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang akan di laksanakan awal tahun 2014 nanti.
Beberapa Point Penting di Undang undang Pendidikan Kedokteran
Dokter Layanan Primer
Seperti yang sudah kita ketahui dokter layanan primer mempunyai peran penting dalam system kesehatan di negri ini. Di analogikam dalam Sebuah segitiga bertingkat, maka posisi dokter layanan primer atau yang biasa kita sebut Dokter keluarga ini ada di bagian paling dasar atau dengan kata lain sebagai fundamental dalam system.
Masyarakat juga diharapkan kesadaran dan dukungannya untuk menjalankan sistem ini. Suatu contoh kecil, yang sering terjadi di masyarakat kini adalah banyak masyarakat yang ketika dirinya merasa sakit sedikit langsung menuju ke dokter spesialis. Tanpa melalui rujukan dari dokter umum yang berperan sebagai dokter layanan primer. Para dokter di Indonesia (utamanya dokter umum) pun kiranya sekarang sudah menyadari urgensi peran mereka sehingga berdampak pada pelayanan para dokter umum yang semakin membaik dengan pendekatan holistic pada pasien.
Namun, dalam Undang – undang Pendidikan Kedokteran yang baru ini ada sebuah hal yang menimbulkan pro dan kontra.
Dalam Undang – undang Pendidikan Keokteran tahun 2013 Pasal 8 ayat 3 disebutkan
“Program dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelanjutan dari program profesi Dokter dan program internsip yang setara dengan program dokter spesialis.”
Maksud pasal di atas adalah bahwa dokter layanan Primer berbeda dengan dokter umum karena harus menjalani study lebih lanjut selama 2 tahun. Dan akan setara dengan spesialis. Tentu hal ini membuat sebuah paradigma baru “ Lalu bagaimana dengan dokter umum?”
Memang dokter umum tetap masih bisa bekerja di Rumah Sakit swasta yang tidak menjalin kerjasama dengan SJSN pemerintah selama mempunyai izin untuk berpraktek. Namun yang kembali menjadi permasalahan adalah tidak semua Fakultas kedokteran dapat mengadakan program pendidikan dokter layanan primer.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 UU Pendidikan Kedokteran, yang berbunyi:

“Program pendidikan dokter layanan primer, dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis hanya dapat diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki akreditasi kategori tertinggi untuk program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi”
Sementara yang kita ketahui bahwa tidak semua Fakultas Kedokteran di Indonesia berakreditasi A. Bahkan masih ada fakultas kedokteran yang belum terakreditasi dan baru membuka program pendidikan Dokter baru baru ini.
Untuk mengadakan program study Pendidikan Dokter di sebuah Universitas, Perizinan selama ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Konsil Kedokteran Indonesi (KKI) membina dan menetapkan standar pendidikan kedokteran, sedangkan akreditasi FK diberikan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Di Indonesia masih ada Universitas yang menyelenggarakan Program Pendidikan Dokter dengan hanya berbekal surat izin dari kemendiknas.
Untuk Universitas yang Fakultas Kedokterannya mendapat akreditasi B. DIsebutkan dalam UU dikdok dapat menjalin kerjasama dengan Universitas yang mendapat akreditasi A. Namun sekali lagi yang jadi masalah adalah bentuk kerjasama ini masih belum  lah jelas.
Pasal 8 ayat 2 UU 20 tahun 2013
Dalam hal mempercepat terpenuhinya kebutuhan dokter layanan primer, Fakultas Kedokteran dengan akreditas kategori tertinggi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang akreditasinya setingkat lebih rendah dalam menjalankan program dokter layanan primer.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan apa yang di canangkan dan digadang – gadang oleh pemerintah tentang system SJSN. Yang dokter layanan primer berada di dasar piramida system kesehatan Indonesia. Bagaimana masyarakat bisa mengandalkan dokter layanan primer kalau jumlah dokter layanan primer saja masih belum banyak.
PERBAIKAN DAN PENYETARAAN KUALITAS
Di awal telah di sampaikan bahwa untuk mencapai system kesehatan yang baik, juga di butuhkan tenaga kesehatan yang baik pula. Khususnya dalam profesi dokter setiap dokter harus mempunyai kompetensi yang sama. Memang sudah ada Standart Kompetensi Dokter Indonesia yang menjadi acuan masing – masing universitas dalam menyelenggarakan program study pendidikan dokter. Namun kembali lagi implementasi dilapangan tidak semua universitas sama.
Untuk memperbaiki mutu pendidikan, di Undang Undang Pendidikan Kedokteran ini memuat aturan untuk masing – masing universitas yang mempunyai Fakultas Kedokteran di wajibkan mempunyai satu Rumah Sakit Pendidikannya sendiri
Pasal 41 ayat 2
“Rumah Sakit Pendidikan Utama hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagai rumah sakit pendidikan utamanya
Selain itu pada ayat ke tiga
“Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit Pendidikan Utama dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi dan/atau Rumah Sakit Pendidikan Satelit bagi Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi lainnya”
Sedangkan untuk menyesuaikan pada pasal 59 disebutkan
“(1) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.”

INTERNSIP
Pada  pasal 38 ayat 1 dan 2 di katakana bahwa

“(1) Mahasiswa yang telah lulus dan telah mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) harus mengikuti program internsip.
(2) Penempatan wajib sementara pada program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai masa kerja. “

Pada Undang-undang Pendidikan Kodekteran ini lebih memberikan dasar hukum yang lebih kuat tentang program internsip yang sebelumnya diatur melalui Permenkes nomor 229/MENKES/PER/II/2010.  Lalu hal lain yang terkai internsip adalah program Internsip akan dihitung sebagai masa kerja.

PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Berdasarkan  pasal 27 ayat 2, yang berbunyi

“Selain lulus seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, calon mahasiswa harus lulus tes bakat dan tes kepribadian.”

Tes kepribadian akan dijadikan bagian dalam tes penerimaan ke fakultas kedokteran. Masih belum diketahui bentuknya. Kuota penerimaan mahasiswa baru juga sekarang diatur dalam UU Dikdok Berdasarkan pasal 9 yang berbunyi:  

“(1) Program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi hanya dapat menerima Mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.
(2) Ketentuan mengenai kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan
pasal 10 yang berbunyi: 
“Dalam hal adanya peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat menugaskan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi untuk meningkatkan kuota penerimaan Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan/atau dokter gigi spesialis-subspesialis sepanjang memenuhi daya tampung dan daya dukung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.”
Kouta ini berdasarkan kebutuhan jumlah tenaga medis di seluruh Indonesia, penerimaan ini tidak bergantung dari berapa jumlah kebutuhan setiap universitas sehingga setiap tahun kebutuhan bisa saja berkurang atau bertambah kriteria jumlah kebutuhan ini masih belum jelas apakah akan bergantung dari jumlah pemerataan tenaga medis di Indonesia atau berdasarkan jumlah profesi dokter yang ada Indonesia




VI.          BENTUK KUESIONER
NO
PERTANYAAN
YA
TIDAK
1.
Tahukah Anda UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran disahkan pada tanggal 11 Juli 2013?


2.
Tahukah anda apa isi dari UU Dikdok nomor 20 tahun 2013?


3.
Tahukah anda tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang akan dilaksanakan awal tahun 2014?


4.
Tahukah Anda tentang dokter Layanan Primer?


5.
Setujukah anda dengan dokter layanan Primer


6.
Setuju kah anda institusi yang bisa mengadakan program dokter layanan primer adalah institusi dengan nilai akreditasi tertinggi?


7.
Setuju kah anda dokter yang akan berperan di SJSN nanti nya adalah dokter layanan primer yang setara dengan program spesialis


8.
Tahukah anda tentang program internsip?



9.
Setujukah anda dengan program internsip?



10.
Setujukah anda dengan kesejahteraan yang di terima seorang dokter dalam masa internsip?


11.
Setujukah anda dengan masa kerja internsip yang ditetapkan oleh pemerintah?


12.
Tahukah anda bahwa setiap Universitas yang memiliki Fakultas Kedokteran wajib mempunyai sebuah Rumah Sakit Pendidikan?


13.
Setujukah anda setiap Universitas yang memiliki Fakultas Kedokteran wajib mempunyai sebuah Rumah Sakit Pendidikan?


14.
Setujukah anda bagi Fakultas Kedokteran yang tidak memiliki Rumah Sakit Pendidikan sendiri dalam kurun waktu 5 tahun akan di tutup?


15.
Setujukah anda di adakannya kajian mengenai UU Dikdok di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini?




VII.          HASIL KUISONER SOSIALISASI
1.        Tahukah Anda UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran disahkan pada tanggal 11 Juli 2013?
28 % YA, 72 % TIDAK

2.        Tahukah anda apa isi dari UU Dikdok nomor 20 tahun 2013?
22 % YA, 78% TIDAK

3.        Tahukah anda tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang akan dilaksanakan awal tahun 2014?
70 % YA, 30 % TIDAK

4.        Tahukah Anda tentang dokter Layanan Primer?
97 % YA, 3 % TIDAK

5.        Setujukah anda dengan dokter layanan Primer
67 % YA, 33 % TIDAK

6.        Setuju kah anda institusi yang bisa mengadakan program dokter layanan primer adalah institusi dengan nilai akreditasi tertinggi?
39 % YA, 61 % TIDAK

7.        Setuju kah anda dokter yang akan berperan di SJSN nanti nya adalah dokter layanan primer yang setara dengan program spesialis
20  % YA, 80 % TIDAK

8.        Tahukah anda tentang program internsip?Setujukah anda dengan program internsip?
70 % YA, 30 % TIDAK

9.        Setujukah anda dengan program internsip?
58 % YA, 42 % TIDAK

10.    Setujukah anda dengan kesejahteraan yang di terima seorang dokter dalam masa internsip?
50 % YA, 50 % TIDAK

11.    Setujukah anda dengan masa kerja internsip yang ditetapkan oleh pemerintah?
50 % YA, 50 % TIDAK

12.    Tahukah anda bahwa setiap Universitas yang memiliki Fakultas Kedokteran wajib mempunyai sebuah Rumah Sakit Pendidikan?
89 % YA, 11 % TIDAK

13.    Setujukah anda setiap Universitas yang memiliki Fakultas Kedokteran wajib mempunyai sebuah Rumah Sakit Pendidikan?
92% YA, 8 % TIDAK

14.    Setujukah anda bagi Fakultas Kedokteran yang tidak memiliki Rumah Sakit Pendidikan sendiri dalam kurun waktu 5 tahun akan di tutup?
60 % YA, 40 % TIDAK

15.    Setujukah anda di adakannya kajian mengenai UU Dikdok di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini?
78 % YA, 22 % TIDAK


VIII.          DOKUMENTASI KEGIATAN